Klik 2 kali untuk keluar

Senin, 14 Mei 2012

HUKUM-HUKUM ISLAM


          Di dalam setiap agama pasti ada hukum-hukumnya begitu juga di dalam agama ISLAM pada pertemuan ini ane akan membahas tentang hukum-hukum ISLAM .Hukum ISLAM bersumber dari AL QUR'AN dan AL-HADIST,ada pun hukum hukum islam berlaku bagi orang Mukallaf atau yang sudah balig yakini adalah orang yang sudah dewasa ,berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak usia 9 tahun.Bagi pria dan wanita yang sudah mengalami mimpi basah untuk pria dan menstruasi bagi wanita.

Hukum hukum islam itu ada :
1.Fardhu(wajib/diharuskan)
Adalah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf  bila mereka mengerjakan mendapat pahala ,dan bila meninggalkan mendapat dosa.fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
-Fardhu 'Ain : Suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf seperti sholat lima waktu,puasa di bulan ramadhan dan lain-lain.
-Fardhu kafayah : Suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap orang mukallaf,tetapi sudah dipandang cukup bila ada sebagian orang yang mengerjakanya.seperti mengurus jenazah,mendirikan masjid dan lain-lain.

2.Sunnat(Mandub)
Adalah suattu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apa bila ditinggalkan tidak dosa.Sunnat(Mandub) itu dibagi menjadi dua bagian :
-Sunnat Mu'akkad : Suatu perkara yang sangat ditekankan mengerjakanya,seperti sholat dua hari raya,sholat tarawih dll
-Sunnat Ghoiru Mu'akkad : Suatu perkaraq yang baik dikerjakan,tetepi tidak ada tekanan sangat.seperti sholat rawatib sebelum ashar,sebelum maghrib dll

3.Haram
Adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa,dan jika ditinggalkan mendapat pahala seperti minum khamer,berzina dll

4.Mubah
Adalah suatu perkara yang apa bila ditinggalkan atau dikerjakan tidak mendapat dosa atau pahala seperti berpakaian bagus,makan makanan enak asal tidak berlebihan.

5.Halal
Adalah suatu perkara yang boleh diminum,dimakan,menggunakan,memakai,atau memiliki karena sudah disahkan oleh hukum syara yang berlaku.

6.Syarat
Adalah suatu perkara yang dikerjakan diluar pekerjaan yang menjadikan pekerjaan itu menjadi sah menurut agama.

7.Rukun
Adalah suatu perkara yang dikerjakan di dalam pekerjaan yang menyebabkan pekerjaan itu menjadi sah menurut agama.

8.Sah
Adalah suatu perkara yang dinyatakan benar menurut ketentuan agama karena sudah cukup syarat rukunya.

9.Batal
Adalah suatu perkara yang dianggap tidak sah menurut ketentuan agama karena tidak memenuhi syarat rukunya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews